Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Terungkap, Ini Tugas Penting Tiga Petinggi Kelompok Saracen di Bisnis Hoax
29 Agustus 2017 12:15 | 1854 hits

DREAMERS.ID - Penangkapan kelompok penyebar kebencian dengan konten SARA dan hoax di media sosial bernama Saracen hingga kini masih diselidiki. Sindikat yang memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten kebencian berafiliasi dengan 800 ribu akun.

Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar pun tengah mempelajari keterampilan sindikat ini membuat konten secara otodidak yang berisi kebencian terkait SARA yang mengarahkan pembaca pada pandangan tertentu. 

Sindikat Saracen memiliki sejumlah Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom. Saracen Cyber Team, berfungsi sebagai grup induk dari cabang-cabang grup lainnya yang diduga sangat banyak dan kemungkinan dibentuk di setiap daerah. Hal tersebut diketahui dari data puluhan gigabyte yang diambil dari "harddisk" dan "flashdisk" tiga pengelola grup yang telah ditangkap. Lalu apa saja tugas mereka?

Menurut Irwan seperti dilansir dari Tempo, Selasa (29/8), tiga tersangka yang disinyalir sebagai petinggi grup Saracen punya peran masing-masing. Jasriadi sebagai Ketua Grup Saracen berperan mengunggah postingan provokatif berbau isu SARA. Ia juga berperan melakukan pemulihan apabila ada akun yang diblokir oleh Facebook.

Baca juga: Punya 'Sniper', Begini Beda Kelompok Penyebar Hoax 'Family MCA' dan 'Saracen' yang Perlu Diwaspadai

Jasriadi juga lah yang membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi-anonim maupun anonim. "Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil 'scan' (pindai) KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun," ucap Irwan.

Sosok Muhammad Faisal Tonong bertindak sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. Tugasnya menyebar ujaran kebencian berbau SARA dan membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya lewat akun pribadi miliknya. Sementara itu, Sri Rahayu Ningsih merupakan pengurus Saracen yang mengkordinasi berbagai grup di beberapa wilayah.

Para tersangka kasus Saracen akan dijerat dengan pasal berbeda. Jasriadi didapuk dengan Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Faisal akan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara itu, Sri Rahayu dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio