DREAMERS.ID - Masalah dugaan penipuan uang jemaah yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel memang berbuntut panjang. Masih belum ada kejelasan soal kemana larinya uang Rp 550 miliar milik 35 ribu jemaah yang gagal berangkat Umrah.
Namun pihak First Travel yakin majelis hakim nantinya tak akan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa jamaah First Travel. Alasannya, karena masalah ini tidak masuk kategori utang.
"Sampai sekarang kami masih berpikir bahwa permohonan ini tidak akan diterima majelis hakim. Alasannya karena masalah ini bukan utang piutang," kata Deski, kepada Kompas, Jumat (18/8).
Baca juga: Serba-serbi Usaha Pemerintah Berangkatkan Jemaah First Travel: Minta Tambahan 8 Juta Lagi?
Sebelumnya, pemohon mengajukan PKPU untuk memberi kejelasan atas status jemaah yang dijanjikan berangkat pada Mei dan Juni lalu. Nasibnya tidak jelas, sementara para jemaah sudah membayar lunas biaya Umrah pada First Travel."Ini kan sebenarnya kami membuka layanan jasa travel umrah, terus mereka daftar, apakah itu bisa dikatakan utang jatuh tempo? Terus banyak hal yang mungkin nanti jadi pertimbangan majelis hakim," kata Deski.
Rencananya, sidang perkara PKPU nantinya akan dilanjutkan Senin (21/8) mendatang dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak. Barulah majelis hakim akan memutus perkara ini, melansir Tribunnews.
(rei)