Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Mohon Ampun dan Dikeroyok Satu Jam Jadi Fakta Terbaru Kasus Terduga Pencuri Amplifier Dibakar Massa
10 Agustus 2017 12:00 | 2485 hits

DREAMERS.ID - Polisi telah menangkap 5 pelaku pengeroyokan dan pembakaran sadis terhadap seorang pria bernama Muhammad Aljahra alias Joya yang disebut-sebut mencuri amplifier Mushala Al-Hidayah di Bekasi. Kasus main hakim sendiri ini pun jadi hujatan publik di media sosial.

Rojali, marbot musala memberikan keterangan jika Joya sempat sujud mencium kakinya dan memohon ampun. "Maaf kan saya Pak Ustaz maaf kan saya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra seraya menirukan keterangan Rojali, mengutip Merdeka.

Rojali juga membeberkan kronologi ketika massa terlanjut tersulut emosi untuk menghakimi Zoya dan mengeroyoknya selama satu jam. Rojali memang tidak melihat Zoya mencuri, namun ia membenarka jika amplifier musala tersebut hilang.


Parit yang jadi lokasi dibakarnya Zoya oleh massa (Kompas)

Baca juga: Penjelasan Wali Kota Bekasi Soal Sekeluarga Positif Corona Usai Solat Ied

"Saudara Rojali tidak mau main hakim sendiri tapi massa tidak terima akhirnya terjadi pengeroyokan," tutur Asep. "Bukan saat diambil ketika dia (MA) dicurigai lalu dia (Rojali) mengejar sejauh tiga sampai empat kilo, dia (Rojali) ingin memberhentikan saudara MA namun MA tetap membawa kendaraannya," 

"Dia terjatuh di situlah saudara Rojali menghampiri dan memeriksa di tas punggung milik saudara MA terdapat amplifier," katanya. Setelah dipastikan amplifier milik Musala, MA melarikan diri hingga akhirnya pengeroyokan terjadi. "Saat memastikan itu milik Musala selanjutnya tersangka (MA) melarikan diri disitulah peristiwa pengeroyokan terjadi lalu dia,"

Polisi sendiri mengungkapkan peran satu pelaku yang menonjol berinisial SD. Pelaku berusia 27 tahun tersebut yang membeli, menyiram bensin dan membakar Zoya hingga tewas. Penjual bensinnya pun sudah mengakui SD yang membeli dan kasus ini masih didalami polisi. Jika terbukti bersalah, kelima tersangka bisa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio