DREAMERS.ID -Pada hari ini Rabu (21/5), Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Pria yang akrab disapa Habib Rizieq tersebut masuk dalam daftar buronan usai penyidik memastikan ia tidak berada di kediamannya.
"Kasus tersangka Rizieq Syihab perkembangangnya Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO ya. DPO hari ini sudah menerbitkan DPO," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (31/5) mengutip Kompas.
Pihak penyidik saat ini juga masih melakukan rapat kordinasi terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya dan menentukan apakah perlu diberlakukan pencabutan paspor atau tidak.
"Dan saat ini penyidik sedang melaksanakan rapat di mabes polri dengan divisi hubungan internasional," lanjut Argo.
Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI
Menurutnya, dimasukkannya Rizieq ke dalam DPO oleh penyidik telah melalui prosedur yang sesuai dan peraturan yang ada. Semua tahapan telah dilakukan penyelidik hingga pada akhirnya Rizieq ditetapkan sebagai DPO.Dalam kasus berkonten pornografi yang melibatkan wanita bernama Firza Husein, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(dits)