DREAMERS.ID - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pornografi berupa chat sex yang juga menjerat seorang wanita bernama Firza Husein.
Penetapan ini dilakukan meski pria yang dipanggil Habib Rizieq itu belum pernah menjalani pemeriksaan untuk kasus ini. Dirinya diketahui sudah pergi ke Arab Saudi dengan alasan beribadah Umrah dan menyelesaikan studi di Malaysia.
Sebelumnya, Habib Rizieq juga kerap mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Lalu bagaimana prosesnya Habib Rizieq bisa dijadikan tersangka? Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pun menganalogikan hal ini seperti pelaku pembunuhan.
Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI
"Ya bisa (jadi tersangka). Misalnya pembunuh. Belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada, bisa jadi tersangka toh?" tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5).Untuk kasus Rizieq Shihab sendiri, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka atas dasar temuan alat bukti yang ada. Dua alat bukti yang memenuhi adalah percakapan melalui WhatsApp dan ponsel yang diduga milik Rizieq Shihab.
"Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya (alat bukti). Ada chat, handphone, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan," jelas Argo mengutip Liputan6.
(rei)