DREAMERS.ID - Buku ‘Jokowi Undercover’ sempat menjadi perbincangan sebab sang penulis Bambang Tri Mulyono diduga mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta saat membuat buku tersebut. Pada Sabtu (31/12) akhirnya pihak kepolisian pun mengambil tindakan dengan resmi menahan Bambang Tri. Lantas apa alasan ia menulis buku yang menyorot orang nomor satu di Indonesia tersebut?
Melansir Merdeka, Bambang Tri yang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan ini nekat menulis buku 'Jokowi Undercover' hanya untuk memenuhi keinginannya untuk menjadi orang terkenal. Ia pun kemudian menulis buku tentang Jokowi dengan menggunakan data-data yang tak valid dan tidak berdasar fakta.
“Motifnya itu hanya ingin terkenal, dikenal. Supaya masyarakat tahu kalau buku itu yang buat dia," ungkap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1).
Bahkan dalam proses pembuatan buku tersebut Bambang tidak melakukan berdasar studi akademis yang komprehensif dan tak menggunakan data primer maupun sekunder. Ia justru mengambil bahan-bahannya berdasar pada kicauan-kicauan di media sosial. Bambang pun lantas menarik kesimpulan sendiri berdasarkan bahan obrolan tersebut dan membuat kesimpulan pribadi yang kemudian diolah menjadi narasi hingga dituangkan dalam buku 'Jokowi Undercover'.
"Dari keterangannya dia (Bambang Tri) mengambil bahan buku ini dari medsos (media sosial) atau dari obrolan dunia maya," lanjut Rikwanto. "Jadi narasi-narasi itu seolah sebuah kebenaran yang dituangkan dalam sebuah buku.”
Baca juga: Agak Di Luar Nurul, Jokowi Ungkap Kaesang Telah Minta Restu Masuk PSI?
Yang lebih mencengangkan lagi, Bambang mencetak buku buatannya melalui tempat fotokopian pinggir jalan karena memang tidak ada satupun penerbit yang bersedia menerbitkan tulisannya sebab isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Usai difotokopi dalam jumlah yang banyak, buku tersebut lalu dipasarkan melalui media sosial.Seperti diketahui, isi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' ini isinya banyak menyerang pribadi Jokowi. Dalam buku tersebut, Bambang Tri menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Bambang Tri juga menyebut bahwa di Desa Giriroto, Boyolali merupakan basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sendiri telah dibubarkan pada tahun 1966.
Hal itulah yang dinilai Kepolisian sebagai ujaran kebencian. "Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian. Sehingga dugaan pelanggaran hukum menguat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Bambang terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta".
(dits)