DREAMERS.ID - Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (15/12) dipenuhi dengan sejumlah interupsi. Salah satu intrupsi datang dari Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susatyo yang menyampaikan soal pemeriksaan rekan se-partai, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Yandri menyampaikan protesnya soal Eko yang diperiksa Bareskrim Polri terkait ucapannya di salah satu media online yang menyebut penangkapan teroris Bekasi adalah pengalihan isu Ahok. Atas komentarnya tersebut, kader PAN itu pun langsung diperiksa polisi.
"Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar," kata Yandri di ruang sidang, Jakarta, Kamis (15/12).
Baca juga: Ngeri! Teroris Ini Siapkan Bom Kimia Berbahaya dan Racun yang Sudah Siap Ledak
"Jangan sampai nanti anggota DPR komentar, kita dipanggil. Kita minta kepolisian tidak perlu reaktif. Saya kira ini penting karena nanti akan dijadikan rujukan. Apalagi kita anggota DPR dilindungi undang-undang," jelasnya seperti mengutip Merdeka.Pihak kepolisian, Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, lantas membenarkan adanya pemanggilan atas nama Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Bareskrim memang memanggil Eko Hendro Purnomo untuk dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan karena pelapor Sofyan Armawan menduga adanya tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau UU ITE.
"Iya diperiksa pidum Bareskrim Polri," terang Rikwanto.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Eko dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.
Dalam surat pemanggilan tercantum surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Sp.lidik/1959-subdit IXII/2016/Dit Tipidum, tanggal 14 Desember 2016.
(dits/Merdeka)