DREAMERS.ID - Pengamanan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sangat ketat seiring digelarnya sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dimulai tepat pukul 09.00 pagi hari ini.
Namun Ahok sendiri terlihat sudah tiba di lokasi sidang sejak pukul 07.50 yang didampingi tim kuasa hukumnya. Ratusan polisi pun sudah membentengi pengamanan Ahok untuk menghadang ratusan massa pula yang ingin mengikuti persidangan sambil meneriakkan ‘Tangkap Ahok’.
Melansir CNN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso mengizinkan siaran langsung dilakukan pada sidang hari ini. Kecuali nanti saat dimulainya sidang pembuktian. Sidang pembuktian adalah ketika alat bukti dipaparkan.
Situasi massa dan pengamanan sebelum sidang Ahok
"Sidang ini bersifat terbuka dan boleh live televisi, kecuali nanti terkait dengan pembuktian," kata Dwiarso sesaat sebelum membuka persidangan.
Sistem terbuka untuk sidang pun sempat memancing pro dan kontra. Seperti yang diutarakan Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan jika siaran langsung dikhawatirkan mempengaruhi independensi hakim yang memimpin persidangan.
"Siaran langsung dapat membuat penghakiman masyarakat, baik pada kemandirian hakim, pengadilan, maupun kasusnya sendiri," ujar Farid. Selain itu, siaran langsung juga memicu timbulnya perang opini di luar persidangan. Padahal, perang opini terbuka dalam hal sensitif perlu dihindari.
Namun pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilain, tak ada yang salah dalam siaran langsung televisi sebuah persidangan termasuk sidang Ahok. Justru jika tak disiarkan secara langsung, ditakutkan akan merepotkan masyarakat.
“Saya kira tidak ada aturan yang melarang sidang disiarkan langsung, apalagi sidang ini terbuka untuk umum,” ujar Chudry, 11 Desember lalu.
(rei)