DREAMERS.ID - Sebuah hasil mengejutkan telah dikeluarkan Bareskrim Polri pada Rabu (16/11) yang akhirnya memutuskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hasil ini tentu membuat masyarakat penasaran bagaimana kelanjutan nasib dari sang pengunggah video, Buni Yani dalam kasus ini.
Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama ini mencuat setelah Buni Yani menyebar dan mengedit transkip video Ahok saat menjadi pembicara di Kepulauan Seribu pada September lalu. Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan meski kasus ini berkaitan tapi penanganan proses hukum berjalan secara terpisah.
“Masalah Buni Yani (dan Ahok) itu terpisah, sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Yang mana masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, prosesnya berjalan," kata Boy, dikutip dari Merdeka.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Ia menambahhkan, meski mekanisme penyelesaian mirip dengan gelar perkara kasus Ahok, penyidik akan meminta pendapat dari sejumlah saksi ahli terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana atau tidak dalam kasus yang menyeret dosen LSPR tersebut. Semua akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polda Metro dan berharap gelar perkara ini secara terbuka dan transparan.Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera memulai proses persidangan.
(nnd)