Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Mengandung Unsur Pornografi, 2 Tempat Makan di Depok Segera Ditindak
11 September 2016 17:00 | 2875 hits

DREAMERS.ID - Pemilihan nama yang unik untuk sebuah tempat makan, restoran, atau cafe memang perlu untuk menarik pengunjung. Namun tentunya harus tetap menerapkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Gara-gara nama yang diduga mengandung unsur pornografi, dua tempat makan di daerah Depok menuai kontroversi.

Dilansir dari Merdeka, dua tempat makan yang namanya dinilai vulgar dan mengandung unsur pornografi adalah Cafe Moo N3n3n dan Mie Ranjang 69, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Depok.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok Agus Rahmat mengatakan, pihaknya geram dengan dua tempat makan itu. Menurutnya, keduanya berbau vulgar dan cenderung pornografi. Pihaknya siap mendatangi tempat tersebut jika Pemerintah Kota Depok tidak bertindak. "Atas nama FPI kami harap pihak berwenang segera bertindak. Mana mungkin Depok menjadi kota layak anak, jika ada nama toko atau apa pun yang tidak berakhlak," katanya, Sabtu (10/9).

Baca juga: Mirip Kasus Kalideres, Kasus Keluarga Tewas Tinggal Tengkorak Depok Ternyata Bunuh Diri?

Pihaknya juga sudah berkoordinasi secara langsung dengan Satpol PP terkait hal tersebut. Dikatakan, Satpol PP sudah memanggil pengelolanya. "Katanya namanya mau diganti. Pokoknya kalau ada yang seperti ini lagi, Pemkot harus bergerak cepat. Jika lambat, FPI yang turun," tandasnya.

Sementara itu Badan Pemberdayaan Keluarga dan Anak (BPMK) Kota Depok mengatakan bahwa kafe Moo N3N3N dan Mie Ranjang 69, mengandung pornografi dan melanggar Perda Kota Layak Anak. Selain itu, pemberian nama tersebut mengganggu ketertiban umum dan berdampak tidak baik khususnya bagi anak di bawah umur.

Kepala BPMK Kota Depok Eka Bachtiar mengatakan, jika BPMK tidak bisa mengambil tindakan sampai menutup kafe. Karena ada bidangnya sendiri, yang bisa adalah Satpol PP. Dengan dalih, Perda Kota Layak Anak, serta ketertiban umum yang berkaitan dengan peneguran pada pemilik kafe. "Melanggar Perda Kota Layak Anak dan Perda ketertiban umum, karena membuat orang tidak nyaman," kata Eka.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio