DREAMERS.ID - Pengakuan terpidana gembong narkoba, Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, Haris langsung dilaporkan ke Bareskrim oleh tiga institusi yaitu Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional, pada Selasa (2/8) kemarin
"Laporan tersebut telah dilayangkan sejak testimoni tersebut ramai beredar di masyarakat melalui media sosial," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman, Selasa malam (2/8).
"Dengan melayangkan surat tersebut, TNI berharap mendapat kepastian hukum dimana pihak Kepolisian nantinya akan bersama-sama dengan pihak Kontras melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menuturkan bahwa, tujuan dari pelaporan TNI kepada Bareskrim Polri ini secara eksternal bahwa TNI ingin memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat agar paham hukum.
Baca juga: Dilaporkan ke Polri Oleh Polisi, TNI, dan BNN Soal Freddy Budiman, Ini Kata Haris Azhar
"Pengaduan seperti ini harus sesuai prosedur dan saluran yang digunakan, yaitu dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan melalui media sosial," ujarnya.Konsekuensi kedua, yaitu apabila sebaliknya tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut berarti ini hanya isu atau rumor saja, maka hal ini merupakan fitnah dan pencemaran nama baik TNI.
"TNI tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum karena kita negara hukum, maka hukum akan berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik dari pangkat Prada sampai Jenderal," tegas Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengharapkan, testimoni Freddy Budiman tersebut jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI, karena beberapa lembaga survey menempatkan TNI di posisi teratas dalam hal kepercayaan publik.
"Jangan sampai TNI sudah bersusah payah membangun opini positif dan kepercayaan publik tersebut dirusak oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggung jawabkan," ucapnya.
Tolong dipahami pengaduan TNI ini, jangan dilihat hanya sebagai upaya menyeret atau mempidanakan semata, tetapi yang terpenting adalah mendorong adanya upaya "pembuktian dan kebenaran".
Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman pernah bercerita kepada Haris Azhar bahwa ia telah menggelontorkan uang Rp 450 miliar ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri.