DREAMERS.ID - Seperti yang diketahui, sebelum dieksekusi mati, terpidana gembong narkoba Freddy Budiman sempat membuat pengakuan kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang mengejutkan berbagai pihak.
Freddy mengaku pernah menggelontorkan uang Rp 450 miliar ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri. Haris Azhar sendiri mengakui kalau ia telah mendapatkan informasi mengenai pelaporan dirinya ke Kepolisian RI terkait cerita Freddy yang dibeberkannya.
Haris dilaporkan oleh tiga institusi yaitu Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional, pada Selasa (2/8/2016) kemarin. Lantas seperti apa tanggapan Haris?
"Belum ada (penetapan tersangka), (saya) baru dilaporkan, masih diproses," ujar Haris saat dihubungi Kompas pada Rabu (3/8).
Haris sangat menyayangkan tindakan tiga intitusi tersebut yang terkait pengakuan dirinya atas cerita Freddy yang dianggap menjelek-jelekkan institusi. Menurutnya, pemerintah seharusnya membentuk sebuah tim independen untuk menyelidiki pengakuan Freddy.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Mobil Patwal Terobos Iring-iringan KTT ASEAN Hingga Dimaki Sesama Polisi
"Kalau misalnya itu dianggap jadi pandangan buruk bagi masyarakat, ada banyak kesaksian masyarakat yang bilang ke saya bahwa itu sudah menjadi satu rahasia publik. Saya hanya membahasakan saja. Jadi, mestinya bukan saya yang dilaporkan," kata Haris.Sementara itu, dilaporkan kalau Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan bahwa Polri, TNI, dan BNN telah menindaklanjuti pengakuan Haris atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," ungkap Martinus.
Lebih lanjut, mengenai pasal yang dituduhkan akan disampaikan langsung dalam jumpa pers di Mabes Polri. Namun sayangnya, Martinus enggan mengungkapkan orang dibalik pelaporan tiga institusi tersebut.
(dits/Kompas)