Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Tewaskan 4 Orang, Pengemudi Fortuner Maut Ditetapkan Jadi Tersangka
09 Februari 2016 10:00 | 2404 hits

DREAMERS.ID - Publik kembali dikejutkan dengan kecelakaan maut antara mobil Toyota Fortuner dengan motor Yamaha Mio di di Jalan Daan Mogot KM 15, Jakarta Barat, Senin (8/2) kemarin sekitar pukul 05:00 WIB. Empat orang tewas dalam kecelakaan tersebut, di antaranya dua pengendara dan penumpang motor yang merupakan pasangan suami istri dan dua lainnya merupakan penumpang Fortuner.

Kasat Lantas Polres Jakbar AKBP Heri Opusungu mengungkapkan, kejadian bermula saat mobil Fortuner dengan nomor polisi B 201 RFD tersebut sedang dalam perjalanan menuju Tangerang. Setibanya di sekitar lokasi, mobil langsung menabrak motor Mio bernomor polisi B 4068 BFI yang dikendarai Zulkah Rahman bersama istrinya Nurani.

"Mobil terlebih dahulu nabrak motor, lalu terus menabrak rambu kemudian nabrak tiang listrik," ujar Heri kepada wartawan di Jakarta. Saat itu semua korban luka dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres, sedangkan yang meninggal di RSCM.

Dari hasil pemeriksaan polisi, rupanya pengemudi mobil, Riki Agung Prasetio (24) bersama kedelapan rekannya baru saja pulang dugem dari Kalijodo. Selain tempat dugem, kawasan yang berlokasi di perbatasan antara Jakarta Barat dan Utara tersebut juga dikenal sebagai tempat prostitusi.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Riki sebagai tersangka. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Satwil Lantas Jakarta Barat AKP Rahmat Dalizar saat ditemui di Kantor Satwil Lantas Jakarta Barat, Senin (8/2).

Menurut Rahmat, penetapan ini setelah polisi melakukan pemeriksaan, tes urine dan penyelidikan terkait kecelakaan maut itu. Saat ini, Riki diamankan di sel tahanan Satwil Lantas Jakarta Barat.

"Dijerat Pasal 283 mengendarai dipengaruhi keadaan. Dan ancaman Pasal 310 Ayat 1 menyebabkan kerusakan, kemudian Pasal 310 Ayat 3 kecelakaan yang menyebabkan seseorang luka ringan serta Pasal 310 Ayat 4 kecelakaan yang menyebabkan seseorang meninggal," tegasnya.

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio