DREAMERS.ID - Pemerintah Mesir sejak pekan lalu melansir aturan perkawinan jangka tertentu antara turis asing dan wanita warga negaranya. Skema kawin kontrak ini difasilitasi negara, dengan besaran uang mahar yang bahkan turut ditentukan dalam aturan tersebut.
Saudi Gazette melaporkan, Minggu (24/1), turis lelaki yang hendak menikahi gadis berusia 25 tahun lebih muda, wajib memiliki tabungan 50 Ribu Pound Mesir (setara Rp 88,1 juta). Tujuan aturan itu, kata pemerintah pusat di Kairo, supaya setidaknya wanita Mesir mendapat keuntungan finansial memadai saat dikawin kontrak.
Selama ini, tidak ada jaminan bahwa wanita bersedia dikawin kontrak mendapat kompensasi memadai dari turis yang menikahi mereka. "Sehingga hak-hak para perempuan ini tetap terjaga kendati mereka dicerai setelah turis itu selesai liburan di negara kita," kata salah satu pejabat di Kementerian Sosial Mesir.
Aktivis perempuan, Nehad Abul Qomsan, mengecam kebijakan pemerintah Mesir mendukung praktik kawin kontrak. Dalam kenyataan selama ini, tradisi itu lebih menyerupai perdagangan manusia. Pada era 1970-an, Mesir melarang sepenuhnya orang asing menikahi sementara perempuan warga negaranya.
Baca juga: Pemerintah Mesir Terjunkan Keturunan Firaun Demi Dongkrak Pariwisata
Tapi, mulai 1993 atas desakan Ikhwanul Muslimin dan kalangan Islamis lainnya, pria asal luar negeri maupun turis diizinkan menikahi wanita berusia muda, asal menyediakan mahar 25 ribu Pound Mesir. Seiring waktu, aturan itu bukannya direvisi menjadi lebih ketat, melainkan hanya ditingkatkan saja jumlah maharnya."Artinya aturan soal kawin kontrak ini justru semakin bobrok di pemerintahan sekarang. Jelas-jelas itu semua adalah upaya legalisasi prostitusi," kata Qomsan.
Anggota parlemen Mesir, Amna Nossier, menyatakan mengizinkan kawin kontrak tidak akan menyelesaikan masalah. Dalam banyak kasus, wanita yang diajak kawin kontrak sudah melakukannya sebelum memasuki usia 18, batas minimal warga Mesir boleh menikah. Ada juga kasus yang mana perempuan dinikah cerai tiga kali dalam satu bulan, demi menghindari mahar tinggi.
"Wajib ada aturan hukum yang menghukum para ayah penjual anak gadis mereka kepada turis atau orang asing demi kawin kontrak," kata Nossier. [ard]