DREAMERSRADIO.COM - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perhubungan belum lama ini mengeluarkan sebuah peraturan baru tentang pengendalian dan pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Hal ini menyusul maraknya penggunaan Drone atau helikopter mini tanpa awak.
Munculnya aturan tersebut juga masih bersinggungan dengan adanya insiden kecelakaan sebuah unit Drone yang menabrak Gedung Menara BCA di kawasan Bundaran HI Jakarta pada 20 Juli lalu. Saat itu, Drone yang dimiliki oleh seorang berinisial OX jatuh dari ketinggian sekian ratus meter.
Setelah diselediki, Drone yang dilengkapi dengan kamera tersebut berisi rekaman pemandangan sekitar Bundaran HI saat sore hari. Namun yang jadi perhatian, Drone tersebut terbang dan merekam cukup dekat dengan sejumlah gedung-gedung penting seperti Kedutaan Negara Sahabat Indonesia.
Baca juga: Uji Coba Terbang Pertama Taksi Drone Milik Korea Selatan
Salah satu isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang kawasan mana saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk menerbangkan pesawat udara tanpa awak atau Drone termasuk ketinggian maksimal saat mengoperasikan pesawat tersebut."Kejadian ini menjadi acuan bagi kami untuk menegaskan lagi aturan penggunaan drone demi ketertiban umum dan udara," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Menteng Ajun Komisaris Ridwan Soplanit dikutip TEMPO.
Waah.. bagaimana menurutmu, Dreamers? (Syf)