DREAMERSRADIO.COM - Enam terpidana mati perkara narkoba telah dieksekusi mati di dua tempat berbeda di Jawa Tengah, yakni Nusakambangan dan Boyolali, Minggu (18/1/2015) dini hari.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana berjalan dengan lancar. Namun, ada sedikit perubahan dalam hal waktu saja. Semula eksekusi mati direncanakan secara serentak pada pukul 00.10 WIB tapi karena beberapa hal seperti cuaca, tidak bisa berbarengan.
"Untuk di Nusakambangan dilaksanakan pukul 00.30 WIB, sementara di Boyolali dieksekusi pada pukul 00.46 WIB. Kita hitung dari menit ke menit, detik ke detik dan semua berjalan sesuai rencana lancar, aman dan tertib," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta.
Baca juga: Rapper Sik-K Didakwa Atas Penggunaan Narkoba, Sidang Pertama Bulan September
Ia mendapatkan laporan dari Nusakambangan pukul 00.41 WIB. Untuk meyakinkan apakah para terpidana itu sudah meninggal, dokter memeriksa pukul 00.40 WIB. "Sebenarnya seketika ditembak para terpidana langsung meninggal dunia, namun untuk meyakinkan tim dokter kita menunggu 10 menit dan ternyata sudah betul-betul meninggal," ujarnya.
Jenazah empat dari lima terpidana mati kasus narkoba yang menjalani eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dibawa keluar dari pulau "penjara" itu, Minggu pagi pukul 03.55 WIB.
Empat jenazah itu terdiri Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Malawi, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Informasi yang dihimpun, jenazah Ang Kim Soei dan Marco Archer Cardoso Mareira akan dibawa ke Krematorium Girilaya, Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk dikremasi, jenazah Daniel Enemua dibawa ke Jakarta, sedangkan jenazah Rani Andriani atau Melisa Aprilia dibawa ke Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk dimakamkan di samping makam ibundanya.