DREAMERSRADIO.COM - Kasus pemerkosaan yang terjadi di India dan belahan bumi lainnya semakin mengkhawatirkan. Bahkan banyak negara yang menerapkan hukum yang tak adil bagi pelaku pemerkosaan. Tetapi di Korea Selatan, bagi pelaku pemerkosaan akan mendapat hukuman kebiri.
Dilansir dari Korea Times, Pemerintah negara tersebut baru saja mengesahkan hukum yang cukup unik bagi pelaku pemerkosaan. Bahkan sejak 19 Maret 2013 pelaku pemerkosaan akan dihukum kebiri secara kimia.
Pengebirian kimiawi secara luas dilakukan kepada semua pelaku kekerasan seksual untuk meningkatkan perlindungan warga dari kejahatan seksual,” ungkap Lee Chul-hee selaku pejabat dari Kementerian Kehakiman.
Baca juga: Film Dokumenter Kontroversi Ibu Negara Korea 'First Lady' Segera Dirilis
Meski demikian, kebiri kimiawi tak serupa dengan kebiri pada umumnya yang memotong bagian tertentu. Tapi kebiri kimiawi lebih memasukan suatu zat kimia sehingga mampu mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual.Meski demikian, hukuman ini kemungkinan menimbulkan pro dan kontra karena dianggap melanggar hak asasi manusia untuk memiliki keturunan. Namun hukuman ini akan dilakukan jika pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulang perbuatannya.
Untuk melakukan hukuman ini, harus mendapat pemeriksaan dan rekomendasi dari psikiater, sehingga kejaksaan melakukan eksekusi tersebut dua bulan sebelum pelaku bebas dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.