DREAMERS.ID - Dalam kontestasi pemilihan umum, pasti selalu ada isu-isu yang menuntut beberapa pihak untuk tetap netral dan memang ada undang-undangnya, seperti ASN dan aparatur negara lainnya. Lalu bagaimana dengan presiden dan jajarannya yang ramai diperbincangkan belakangan?
Terlebih, Presiden Joko Widodo mengatakan jika seorang presiden boleh berpihak bahkan melakukan kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024. Memang bagaimana aturan terkait hal ini?
Ketentuan ini ternyata sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun presiden dan wapres incumbent atau yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan.
"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1).
Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya
UU Pemilu tersebut juga mengatur secara spesifik tentang jadwal cuti untuk presiden/wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat. Jika cuti, maka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemdanya, melansir CNN Indonesia."Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU," bunyi pasal 281 ayat (3). Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan jika seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasillitas negara. Jokowi mengatakan hal tersebut sebagai bentuk respons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye di Pilpres 2024. Menurut Jokowi hal itu tidak melanggar aturan.
Sementara pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam pelaksanaan dan tim kampanye pemilu yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3), antara lain:
(rei)