DREAMERS.ID - Penyelidikan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat sampai pada tahap penetapan tersangka kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8), mengutip CNN Indonesia, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, "Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP."
Baca juga: Jaksa: Tak Ada Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Berterima Kasih Usai Brigadir J Dibunuh
"Bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," jelas Andi.Sebelumnya, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E kini juga berstatus sebagai justice collaborator atas persetujuan dan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .
(mth)