Dreamland
>
Berita
>
Article

Pesawat Wajib PCR, Presiden Jokowi Minta Harga Tes Turun ke Rp 300 Ribu

25 Oktober 2021 21:03 | 768 hits

DREAMERS.ID - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021, penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR sebelum terbang. Aturan tersebut berlaku mulai Minggu, 24 Oktober 2021.

Melansir Kompas, tes PCR 2x24 jam hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Sedangkan rapid test antigen 1x24 jam bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali.

Perlu menjadi perhatian bahwa syarat tersebut hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.

Selain hasil tes negatif PCR 2x24 jam, penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kecuali anak di bawah 12 tahun, dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang disertai surat dokter.

Aturan baru itu menuai pro kontra. Namun Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, syarat wajib tes PCR berlaku lantaran kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.

Untuk itu, Presiden Jokowi juga meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu. "Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (25/10)

Lebih lanjut mengutip Detik, Luhut menyatakan, "Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas meningkat dalam beberapa minggu terakhir," tegasnya.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio