Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
B.I Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
27 Agustus 2021 10:30 | 22180 hits

DREAMERS.ID - Sidang pertama untuk Kim Hanbin alias B.I mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll telah digelar pada 26 Agustus kemarin di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Pada bulan Mei lalu, B.I didakwa karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Baca juga: Frontal Abis! Bobby iKON Bahas Soal Kepergian B.I dan Akui Masih Menyayanginya

Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.”

B.I berkomentar, “Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri.” Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar 18,5 juta rupiah) untuk B.I. Sementara itu, hukuman akhir akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio