DREAMERS.ID - Belum lama ini, rupanya Rain menghadapi masalah atas utang yang dilakukan oleh orang tuanya di masa lalu. Di mana si penagih utang sampai menagih langsung ke rumah Rain dan masuk dengan paksa.
Pada Rabu (16/12), hakim senior di Pengadilan Distrik Barat Seoul dilaporkan telah menjatuhkan hukuman denda kepada seorang pria (79) dan istrinya (73) masing-masing ₩ 700.000 KRW (sekitar Rp 9 juta).
Pasangan lansia itu mengklaim bahwa ayah Rain telah membeli beras di toko mereka 20 tahun lalu dan tidak pernah membayarnya. Berdasarkan laporan, pasangan tersebut masuk tanpa izin ke area rumah Rain dan memerintahkan ayahnya untuk keluar.
Baca juga: Stalker Wanita Rain dan Kim Tae Hee Dijatuhi Hukuman Penjara
Ayah Rain disebut-sebut tidak mau berbicara dengan mereka. Sehingga mereka berteriak, “Bayar kembali uang berasnya,” dan membobol gerbang depan beberapa kali, mendobrak kunci pintu, dan memaksa membuka pintu tanpa izin.Pada tahun 2018, si penagih utang pernah memposting pesan di komunitas online yang mengklaim bahwa orang tua Rain dulu memiliki toko kue beras dan telah meminjam beras senilai ₩ 25 juta KRW (sekitar Rp 323 juta) dari mereka, dan tidak pernah membayarnya.
Kemudian pada September 2019, pria itu mengajukan gugatan perdata terhadap ayah Rain sebesar ₩ 50 juta KRW (sekitar Rp 647 juta) tetapi kalah pada Januari 2020. Lalu Rain mengajukan peringatan resmi terhadap pria itu pada bulan Februari.
Pengadilan menyatakan, “Korban telah menderita tekanan mental yang cukup parah, tetapi dia (Rain) tidak ingin menghukum pelaku.” Namun tidak jelas apakah masalah utang piutang tersebut sudah selesai atau belum.
(mth)