Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Dibebaskan, Polisi Sebut Artis Hana Hanifah Hanya Korban
15 Juli 2020 12:30 | 426 hits

DREAMERS.ID - Polrestabes Medan akhirnya menetapkan tersangka yakni mucikari berinisial R dan J dalam kasus penangkapan artis Hana Hanifah terkait prostitusi.

“Kita tetapkan tersangka yakni R yang merupakan mucikari," kata Kombes Riko Sunarko. R ditetapkan tersangka karena menjanjikan uang kepada Hana Hanifah. R juga yang menjemput Hana Hanifa dari Bandara Kualanamu Medan menuju hotel.

Tersangka R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain R ada pula tersangka J, yang masih dalam pencarian di Jakarta. Sementara Hana Hanifah kini hanya berstatus saksi karena dianggap korban.

"HH ini diiming-imingi uang oleh tersangka J untuk melayani A di Kota Medan. Sehingga kita anggap dia sebagai korban," kata Riko. "Jadi J menawarkan uang kepada HH dan menghubungkannya dengan R. Sementara R ini juga menjanjikan uang dan kebutuhan selama di Medan," ungkap Riko.

Meski berstatus saksi, HH masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak tertutup kemungkinan dia juga dijadikan tersangka. "Mungkin dan sangat mungkin," jelas Riko.

(bef)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio