Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Kejaksaan Ajukan Surat Penahanan Seungri Atas 7 Kasus Sekaligus
10 Januari 2020 10:21 | 989 hits

DREAMERS.ID - Rangkaian kasus yang menyeret Seungri terus bergulir. Informasi terbaru mengatakan bahwa kejaksaan Seoul, Korea Selatan, kembali mengajukan surat penahanan bagi mantan member BIGBANG itu.

Pada 10 Januari, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengajukan permintaan untuk surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri dengan tujuh tuduhan. Tuduhan ini termasuk perjudian kebiasaan, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pembelian layanan prostitusi, mediasi layanan prostitusi.

Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya

Pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual. Sidang yang akan mempertanyakan guna menentukan validitas surat perintah penahanan praperadilan akan diadakan pada 13 Januari mendatang.

Sebelumnya, kejaksaan juga sudah  meminta surat perintah penahanan pada bulan Mei atas lima dakwaan, tetapi permintaan tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Permintaan baru termasuk penambahan kebiasaan perjudian dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing bersama dengan lima tuduhan tersebut.

Sementara itu pada awal Desember 2019, KBS merilis laporan terkait kejahatan seksual yang dilakukan oleh Jung Joon Young. Dalam bukti tersebut, Seungri diketahui hanya berpartisipasi dalam satu grup dan memberikan respon satu kali. Sehingga fans membuat tagar #ApologizetoSeungri seraya membela idolanya.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio