Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Pengacara Ahn Jae Hyun Terancam Dihukum Atas Dugaan Melanggar Kode Etik
16 September 2019 10:49 | 6045 hits

DREAMERS.ID - Ahn Jae Hyun menunjuk pengacara Bang Jung Hyun untuk menyelesaikan perceraiannya dengan Goo Hye Sun. Namun, pengacara yang belakangan menangani kasus kontroversial itu dikabarkan melanggar kode etik pengacara.

Pada 16 September, outlet berita Money Today melaporkan bahwa Bang Jung Hyun menggunakan data percakapan Jung Joon Young untuk membantah klaim pertemanan Ahn Jae Hyun dengan Jung Joon Young. Hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik pengacara.

Seperti yang diketahui, pertemanan Jung Joon Young dan Ahn Jae Hyun jadi pembicaraan usai skandal perceraian memanas. Sumber dari Asosiasi Pengacara Korea mengatakan, “Sebagai pengacara, menggunakan data dari kasus pelapor sebelumnya untuk kasus perceraian bisa melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan klien”.

Pengacara Bang Jung Hyun menerima data percakapan Jung Joon Young pada bulan Maret lalu. Sebelum menyerahkan ke kejaksaan, ia kemungkinan memiliki salinannya. Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil menyatakan bahwa UU Tentang Perlindungan Kepentingan Publik Pelapor tidak memiliki klausa tentang hukuman atas tindakan menggunakan data pelapor untuk tujuan lain.

Asosiasi Pengacara Seoul berpendapat bahwa hukuman dapat dipertimbangkan dari petisi yang dikirim ke Asosiasi Pengacara Korea, yang memiliki kewenangan atas hal tersebut. Berdasarkan laporan Money Today, petisi sudah dikirim ke Asosiasi Pengacara Seoul.

Sedangkan sumber hukum lain mengatakan bahwa kesalahan sudah ada sejak pertama kali pelapor mengirimkan data percakapan Jung Joon Young ke Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil melalui Bang Jung Hyun. Hal itu melanggar UU Perlindungan Informasi Pribadi. Hukuman kepada pelapor bisa diberikan atau dikurangi.

Pasal tentang hukuman itu untuk pelapor, bukan pengacara yang mewakili laporannya. Di sisi lain, Money Today tetap menyatakan bahwa aksi Bang Jung Hyun bisa jadi tidak hanya melanggar kode etik pengacara, tapi juga UU Perlindungan Informasi Pribadi, yang mana itu adalah tindak kriminal.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio