DREAMERS.ID - Mantan member NCT, Taeil, resmi divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual (pemerkosaan khusus).
Sidang putusan digelar pada pukul 14.00 KST di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, Departemen Kriminal 26, pada Kamis (10/7). Hakim menyatakan Taeil bersama dua terdakwa lainnya bersalah atas tuduhan pemerkosaan khusus.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam, wajib melaporkan informasi pribadi, serta dilarang bekerja di institusi terkait anak-anak dan remaja selama lima tahun.
Taeil, yang sebelumnya menjalani persidangan dalam status bebas, langsung ditahan di pengadilan setelah putusan diumumkan. "Karena vonis penjara dijatuhkan, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan," ujar hakim.
Sebelumnya, pada sidang bulan lalu, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Taeil dan dua terdakwa lainnya. Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa pada Juni 2024, Taeil bersama dua komplotannya melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang sedang dalam kondisi mabuk.
Kepolisian Bangbae Seoul mulai menyelidiki kasus ini pada Agustus 2024, memanggil Taeil sebagai tersangka, dan pada September 2024 menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Meski polisi mengajukan penahanan, pengadilan awalnya menolak permohonan tersebut.
(fzh)