DREAMERS.ID - Vanessa Angel dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada persidangan yang digelar Rabu (26/6) terkait kasus prostitusi online. Vanessa dikenakan pasal penyebaran konten asusila.
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan dipotong masa tahanan. “Terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purdadi, melansir Kompas.
Baca juga: Daftar Selebriti Tanah Air yang Meninggal di Tahun 2021
Hakim Dwi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa terkait vonis yang dijatuhkan. Vanessa menyatakan menerima. Selanjutnya Vannesa bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut hukum. Vanessa pun tak bisa menahan tangis dalam pelukan kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum pun terlihat menenangkan Vanessa yang menangis di persidangan.Saat dimintai keterangan oleh media, Vanessa justru hanya berdiam dan menunduk selagi berjalan untuk kembali menuju sel tahanan PN Surabaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara pada Vanessa Angel.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal tentang UU ITE terkait penyebaran konten asusila yaitu Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(bef)