DREAMERS.ID - Kerajaan Inggris baru saja menyambut kehadiran anggota baru, yaitu putra pertama dari Pangeran Harry dan Meghan Markle. Namun sang putra yang berada di urutan ketujuh sebagai pewaris tahta Inggris tak berarti langsung menjadi seorang Pangeran. Mengapa?
Melansir People, anak Pangeran Harry dan Meghan Markle tak akan disebut Pangeran dan Putri mengikuti Surat Paten yang disahkan Raja George V pada 1917 silam. Inti dalam surat tersebut, gelar Pangeran atau Putri hanya diberikan untuk anak tertua Pangeran Charles.
Baca juga: Misuh-Misuh Hubungan Beckham Family dengan Meghan Markle, Dulu Bestie Kini Tidak Enak Hati?
Jadi, putra sulung Pangeran Harry dan Meghan Markle akan dipanggil dengan sebutan Earl, sebelum nantinya akan mewarisi gelar seperti ayahnya sebagai seorang dengan gelar Duke ketika menikah. Sementara jika Duke dan Duchess of Sussex kembali menambah momongan, maka anak laki-laki berikutnya akan dipanggil dengan sebutan Lord, dan sebutan Lady untuk anak perempuan selanjutnya.Namun gelar ini dapat diubah oleh Ratu Elizabeth II yang bisa saja memberi gelar yang mirip dengan putra dan putri dari Pangeran William dan Kate Middleton. Gelar putra Pangeran Harry dan Meghan bisa diubah menjadi His Royal Highness Prince (Pangeran Yang Mulia Kerajaan) of Sussex sementara anak perempuannya bisa mendapat gelar Her Royal Highness Princess (Putri Yang Mulia Kerajaan) of Sussex.
Sebelumnya, Ratu Elizabeth juga pernah mengabulkan permintaan Pangeran Andrew untuk mengubah gelar anak perempuannya yang semula Lady menjadi Princess pada 2016 lalu. Disisi lain, Ratu Elizabeth juga pernah menolak memberikan status kerajaan pada anak-anak Putri Anne, karena gelar hanya diberikan pada cucu raja berjenis kelamin laki-laki, bukan perempuan. Sebagai gantinya sang Ratu memperpanjang gelar kehormatan untuk anak-anak Anne.
(bef)