DREAMERS.ID - Harvey Weinstein, seorang produser Hollywood ternama yang tengah menghadapi skandal pelecehan seksual kepada selebriti wanita ini telah mengabdi kepada perusahaan yang memecatnya dalam waktu yang lama.
Harvey bekerja untuk perusahaan yang Ia dirikan sendiri bersama saudaranya Bob Weinstein. Perusahaan itu Ia dirikan pada 2005 dengan nama The Weinstein Company. Total 12 tahun Ia bekerja setelah resmi dipecat akibat skandal pelecehan seksual dengan korban Angelina Jolie, Ashley Judd, Gwyneth Paltrow dan selebriti wanita lainnya.
Baca juga: Harvey Weinstein Dinyatakan Bersalah atas Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
Melansir TMZ, ada fakta mengejutkan mengenai kontrak Weinstein dan perusahaan tersebut. Berdasarkan kontrak karyawan The Weinstein Company tahun 2015, menyebut jika Weinstein dituntut karena kekerasan seksual atau ‘kesalahan’ lainnya Ia bisa membayar denda agar masalahnya selesai.Peraturan tersebut berbunyi, “Memperlakukan seseorang dengan tidak benar dalam pelanggaran Kode Etik perusahaan, Anda (Weinstein) akan membayar ganti rugi sebesar $250 Ribu (Rp 3,4 Milyar) untuk tuntutan pertama, $500 Ribu (Rp 6,8 Milyar) untuk tuntutan kedua, dan $750 Ribu (Rp 10,2 Milyar) untuk tuntutan ketiga dan $1 Juta (Rp13,5 Milyar) untuk setiap tuntutan tambahan”.
Akibat skandal pelecehan seksual yang menerpanya, Harvey diceraikan oleh istrinya yang juga merupakan designer terkenal, Georgina Chapman. Kini Harvey tengah menjalani rehabilitasi seksual di Eropa.
(bef)