DREAMERS.ID -Aktor peran Jeremy Thomas tersangkut kasus penipuan pengalihan aset vila dengan jumlah kerugian mencapai Rp 16 miliar. Kini, status Jeremy pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Iya, sudah tersangka. Kasus ini sebenarnya ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengutip laman Liputan6, Jumat (11/8).
Dilaporkan oleh Argo, Polda Bali sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penipuan Jeremy Thomas ke Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, akan tetapi dikembalikan atau P19.
Baca juga: Kata Jeremy Thomas Soal Status Tersangka Kasus Penipuan Vila
"Dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya, kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," jelas Argo.Sebagai informasi, kasus penipuan tersebut terjadi pada 2013 silam. Awalnya dari sengketa lahan dan bangunan vila yang berlokasi di Ubud, Bali yang terjadi antara Jeremy dan Patrick Alexander selaku warga negara Australia.
Patrick lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dengan menuding Jeremy telah melakukan penipuan pada Oktober 2014 lalu. Patrick merasa ditipu dan telah mengklaim telah mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar.
(dits)