Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Mahkamah Agung Tolak Banding, Taeil Tetap Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan atas Kasus Kekerasan Seksual
29 Desember 2025 08:00 | 885 hits

DREAMERS.ID - Pengadilan tinggi Korea Selatan telah mengukuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan bagi mantan member NCT, Taeil, atas tuduhan pemerkosaan kelompok (special quasi-rape) terhadap seorang wanita asing yang sedang mabuk.

Menurut laporan dari berbagai media Korea Selatan pada 27 Desember, Mahkamah Agung Korea Selatan Divisi 1 menolak banding yang diajukan oleh Taeil dan dua temannya pada 26 Desember lalu. Putusan ini mengukuhkan vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua, sehingga hukuman bagi ketiganya menjadi final.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam serta dilarang bekerja di institusi terkait anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama 5 tahun.

Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika Taeil bersama dua temannya bertemu dengan seorang wanita asing di sebuah bar di kawasan Itaewon, Seoul. Setelah wanita tersebut mabuk berat hingga tidak bisa melawan, mereka membawanya ke rumah salah satu terdakwa dan melakukan pemerkosaan secara bergiliran.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah Taeil dilaporkan pada Juni 2024, dan ia pertama kali dipanggil untuk diperiksa pada Agustus tahun yang sama. Pada Juli 2025, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara sambil langsung menahan Taeil di ruang sidang, dengan alasan "kejahatan sangat buruk karena memanfaatkan kondisi korban yang tidak bisa melawan" serta "korban sebagai turis asing kemungkinan besar mengalami trauma psikologis berat di tempat asing".

Pengadilan banding pada Oktober 2025 juga menolak banding dari para terdakwa, dan Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi karena alasan banding dianggap tidak sah.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio