
DREAMERS.ID - Pengadilan Distrik Selatan Seoul memutuskan untuk membekukan saham HYBE senilai sekitar 1,568 miliar won (sekitar Rp 18,58 triliun) yang dimiliki oleh Bang Si Hyuk. Keputusan ini diambil pada 19 November lalu dan baru terungkap pada 4 Desember.
Menurut kalangan hukum, Pengadilan Distrik Selatan Seoul mengabulkan permohonan “penyitaan sementara” yang diajukan Kejaksaan Distrik Selatan Seoul. Penyitaan sementara adalah prosedur untuk mencegah terdakwa membuang aset yang diduga merupakan hasil kejahatan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tim Penyidik Kejahatan Keuangan Kepolisian Metropolitan Seoul sedang menyelidiki Bang Si Hyuk atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal Korea, khususnya “transaksi tidak wajar bersifat penipuan”.
Polisi menduga pada tahun 2019, sebelum HYBE (saat itu Big Hit Entertainment) melantai di bursa pada Oktober 2020, Bang Si Hyuk menyembunyikan rencana IPO dari para pemegang saham lama. Ia diduga meyakinkan mereka bahwa “tidak ada rencana IPO dalam waktu dekat” sehingga para investor tersebut bersedia menjual sahamnya dengan harga murah kepada perusahaan khusus (SPC) yang dibentuk oleh private equity fund (PEF) yang didirikan para eksekutif HYBE.
Setelah IPO berhasil dan saham melonjak, PEF tersebut meraup keuntungan besar dari penjualan saham. Bang Si Hyuk diduga telah menandatangani perjanjian pemegang saham dengan pihak PEF yang mengatur dirinya menerima sekitar 30% dari keuntungan penjualan tersebut.
Total keuntungan yang diperoleh Bang Si Hyuk diperkirakan mencapai 120 miliar won, sedangkan bersama para eksekutif lainnya mencapai lebih dari 190 miliar won. Di antara investor yang dirugikan terdapat banyak lembaga keuangan besar, termasuk Dana Pensiun Nasional Korea (National Pension Service).
Hingga saat ini, penyelidikan polisi masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka secara resmi. Keputusan pembekuan saham ini menunjukkan bahwa penyidik menganggap terdapat bukti yang cukup kuat terkait dugaan perolehan keuntungan ilegal.
(fzh)
