
DREAMERS.ID - Pengadilan Federal Distrik California Utara, Amerika Serikat, resmi mengabulkan permohonan pengungkapan identitas pelaku yang selama ini secara anonim menyebarkan ribuan postingan berisi fitnah dan kebencian terhadap Hanjin TWS.
Menurut laporan Seoul Wire pada Kamis (27/11), putusan ini membuat platform X (dulu Twitter) dengan dua akun serta satu akun YouTube wajib menyerahkan data pribadi pemilik akun kepada pihak HYBE dan Hanjin.
Total lebih dari 2.000 postingan jahat yang berisi rumor palsu, pencemaran nama baik, serta hinaan berbasis ras dan kewarganegaraan akan menjadi dasar gugatan hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Hanjin dari Law Firm Shinwon, Kim Jin Wook, sebelumnya menyatakan bahwa pelaku telah aktif sejak awal tahun 2025 dan dengan sengaja melakukan serangan terkoordinasi terhadap idola asal Tiongkok itu.

Gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 28 U.S.C. § 1782, peraturan hukum AS yang memungkinkan pengumpulan bukti di wilayah Amerika Serikat untuk digunakan dalam proses peradilan di negara lain, dalam hal ini Korea Selatan.
Setelah identitas pelaku terungkap, PLEDIS Entertainment dan Hanjin menyatakan akan segera melayangkan gugatan pidana dan perdata di Korea Selatan atas pencemaran nama baik, penghinaan, serta pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea (Information and Communication Network Act).
(fzh)
