
DREAMERS.ID - Aktor Jo Byeong Gyu mengalami kekalahan di pengadilan tingkat pertama dalam gugatan ganti rugi senilai 4 miliar won (sekitar Rp46,8 miliar) terhadap mantan teman sekolahnya, A, yang menuduhnya melakukan kekerasan atau bullying di sekolah.
Pengadilan memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti palsu. Menurut laporan Newsis pada 2 November, Pengadilan Distrik Pusat Seoul Bagian Perdata 37 menolak seluruh gugatan yang diajukan Jo Byeong Gyu dan mantan agensinya, HB Entertainment, terhadap A.
Pengadilan juga memerintahkan pihak penggugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Pihak Jo Byeong Gyu mengklaim bahwa postingan A di media sosial merupakan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian finansial besar, termasuk pembatalan kontrak iklan, penundaan syuting drama, film, dan variety show. Mereka menuntut ganti rugi 4 miliar won, termasuk 200 juta won sebagai kompensasi moral.
Namun, majelis hakim menyatakan, "Berdasarkan bukti yang diajukan pihak penggugat, sulit untuk menyimpulkan bahwa postingan tersebut palsu." Hakim menilai bahwa A menghapus postingannya bukan karena mengakui kebohongan, melainkan karena takut terhadap gugatan pidana dan tuntutan ganti rugi bernilai besar.
"Di Korea, pencemaran nama baik dengan fakta yang benar pun dapat dihukum, sehingga kemungkinan A menghapusnya karena alasan tersebut," tambah hakim.
Selain itu, 20 pernyataan saksi dari kenalan Jo Byeong Gyu yang membantah tuduhan kekerasan sekolah ditolak sebagai bukti. Hakim menjelaskan, "Mereka semua adalah orang-orang yang dikenal Jo Byeong Gyu di Korea. Sulit untuk memverifikasi fakta kejadian di Selandia Baru melalui mereka."
Beberapa saksi memang pernah belajar di Selandia Baru bersama Jo, tetapi hakim menganggap mereka memiliki hubungan dekat dengan aktor tersebut, sehingga tidak netral.
Pihak Jo Byeong Gyu telah mengajukan banding atas putusan ini. Sidang tingkat dua akan digelar di Pengadilan Tinggi Seoul. Sebelumnya, laporan polisi Jo Byeong Gyu terhadap A atas tuduhan pencemaran nama baik juga ditutup tanpa dakwaan.
Kontroversi ini bermula pada Februari 2021 ketika A memposting di media sosial bahwa ia menjadi korban bullying oleh Jo Byeong Gyu saat keduanya belajar di Selandia Baru. A mengaku dipaksa membayar makanan ringan dan biaya karaoke, serta dipukul dengan payung dan mikrofon. Jo Byeong Gyu membantah keras tuduhan tersebut sebagai "tidak berdasar" dan langsung menggugat secara perdata.
(fzh)
