DREAMERS.ID - Agensi penyanyi PSY, P-Nation, mengeluarkan pernyataan resmi pada 28 Agustus, mengakui adanya kesalahan terkait dugaan mendapatkan obat tidur jenis psikotropika melalui pihak ketiga.
Dalam pernyataannya, agensi menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian tersebut. "Kami mengakui bahwa pengambilan obat tidur yang merupakan obat resep oleh pihak ketiga adalah kesalahan yang nyata dan merupakan kelalaian dari kami. Kami meminta maaf," ujar P-Nation dalam pernyataan resminya.
Meski begitu, agensi menegaskan bahwa PSY telah didiagnosis menderita gangguan tidur kronis dan mengonsumsi obat tidur sesuai resep dokter. "PSY mengonsumsi obat tidur sesuai dosis yang ditentukan oleh tenaga medis, dan tidak ada resep yang dikeluarkan tanpa prosedur yang sah."
"Namun, dalam prosesnya, ada kasus di mana obat tersebut diambil oleh pihak ketiga, dan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan," jelas P-Nation, menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian ini.
Sebelumnya, pada 27 Agustus kemarin, tersiar kabar bahwa PSY dan seorang profesor dari rumah sakit universitas yang meresepkan obat untuknya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Menurut laporan, PSY diduga menerima resep obat psikotropika dari sebuah rumah sakit umum di Seoul tanpa menjalani konsultasi tatap muka, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan, obat psikotropika hanya dapat diresepkan setelah pasien menjalani konsultasi langsung dengan dokter. Obat tersebut juga harus diambil langsung oleh pasien, kecuali dalam kasus terbatas seperti diambil oleh keluarga atau perawat resmi.
Pihak kepolisian dilaporkan telah mengamankan catatan medis PSY dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta terkait kasus ini.
(fzh)