DREAMERS.ID - Otoritas Jasa Keuangan Korea Selatan (Financial Supervisory Service) tengah menyelidiki Ketua HYBE, Bang Si Hyuk, atas dugaan praktik penipuan dalam transaksi pasar modal terkait proses penawaran umum perdana (IPO) HYBE.
Menurut laporan Yonhap News pada 28 Mei, OJK menduga Bang Si Hyuk telah menyesatkan para pemegang saham dengan menyatakan tidak ada rencana IPO, padahal perusahaan sedang mempersiapkan proses tersebut.
Kontroversi ini bukan yang pertama bagi Bang Si Hyuk. Pada akhir tahun lalu, ia juga terseret isu serupa. Berdasarkan informasi dari kalangan industri investasi, pada Oktober 2020, sebelum HYBE (saat itu bernama BigHit Entertainment) resmi melantai di bursa, Bang Si Hyuk menandatangani perjanjian dengan beberapa perusahaan ekuitas swasta (private equity funds/PEF), termasuk Stick Investment, Easton Equity Partners, dan Newmain Equity.
Dalam perjanjian tersebut, jika HYBE berhasil melakukan IPO dalam jangka waktu tertentu, Bang Si Hyuk berhak menerima 30% dari keuntungan penjualan saham PEF. Namun, jika IPO gagal, ia wajib membeli kembali saham PEF tersebut. HYBE akhirnya sukses melaksanakan IPO, dan Bang Si Hyuk diperkirakan meraup keuntungan lebih dari 400 miliar won (sekitar Rp4,8 triliun) dari kesepakatan ini.
Permasalahan muncul karena perjanjian tersebut tidak diungkapkan selama proses IPO HYBE. Baik HYBE maupun perusahaan sekuritas yang mengelola IPO diketahui mengetahui perjanjian ini, namun setelah memeriksa peraturan domestik dan internasional, mereka menyimpulkan bahwa informasi tersebut tidak wajib dicantumkan dalam laporan sekuritas.
Penyelidikan OJK kini berfokus pada apakah tindakan ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan.
(fzh)