Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Areum Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan Anak
17 Januari 2025 10:00 | 258 hits

DREAMERS.ID - Mantan member T-ara Areum dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan atas tuduhan kekerasan terhadap anak dan pencemaran nama baik.

Menurut komunitas hukum pada 17 Januari, Divisi Kriminal ke-9 Pengadilan Distrik Suwon Cabang Ansan mengadakan sidang vonis untuk Areum, yang didakwa tanpa penahanan atas tuduhan penculikan anak di bawah umur dan pemerasan serta pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi (pencemaran nama baik).

Pada hari itu, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Areum selama 8 bulan penjara dan 2 tahun masa percobaan, serta memerintahkannya untuk menghadiri kelas pencegahan kekerasan anak selama 40 jam.

Pengadilan mengatakan, "Dia mengakui semua tuduhan. Namun, dia harus dikritik keras karena menyebabkan kerusakan mental pada hak asuh anak yang menjadi korban."

Pengadilan menambahkan, "Dia mengatakan bahwa dia tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik korban, tetapi dia membuat pernyataan yang tidak masuk akal seperti 'putusan itu dibuat-buat' tanpa melakukan upaya apa pun untuk mengonfirmasi fakta, sehingga ditetapkan bahwa ada kelalaian yang disengaja."

Areum, yang memiliki dua putra, baru-baru ini didakwa atas tindak kekerasan terhadap anak. Areum mulai mengungkap melalui media sosial pribadinya bahwa mantan suaminya telah melakukan kekerasan terhadapnya selama pernikahan mereka dan juga terhadap anak-anak.

Namun, tuduhan kekerasan terhadap anak yang dilakukan mantan suaminya tidak benar. Kasus tersebut ditutup karena tidak cukup bukti. Sebaliknya, mantan suaminya menggugat Areum karena melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak dan menculik anak di bawah umur.

Ada klaim bahwa dia telah memaki-maki di depan anak-anak, dan polisi pun melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Kasus tersebut berakhir dengan Areum dijatuhi hukuman percobaan atas tuduhan kekerasan terhadap anak dan pencemaran nama baik.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio