Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Bomin eks Golden Child Dapat Ganti Rugi Sebagian Atas Insiden Kena Pukul Stik Golf
19 November 2024 10:30 | 219 hits

DREAMERS.ID - Choi Bomin, mantan anggota Golden Child, telah memenangkan gugatan ganti rugi setelah mengalami fraktur wajah akibat terkena pukulan dengan tongkat golf yang diayunkan oleh orang lain di lapangan golf.

Pada bulan Oktober lalu, Divisi Perdata 8 Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan sebagian mendukung Bomin dalam gugatannya (Kasus Perdata 2023 No. 256327) terhadap individu A, yang mengayunkan tongkat golf, dan B, operator lapangan latihan golf.

Putusan terakhir pengadilan memerintahkan B untuk membayar Bomin sekitar 12 juta won (lebih dari Rp 135 juta), dengan sekitar 10,6 juta KRW (setara dengan Rp 120 juta) yang akan ditanggung bersama dengan A.

Insiden ini terjadi pada bulan September 2022 lalu di lapangan golf di Deogyang-gu, Kota Goyang, Provinsi Gyeonggi. Bomin mengalami fraktur kompleks zygomaticomaxillary (tulang pipi), yang memaksanya untuk menghentikan aktivitasnya.

Hakim mencatat, "Operator lapangan golf harus menyediakan fasilitas yang aman yang mencegah risiko bagi pengguna."

Hakim mengutip peraturan yang mengharuskan lapangan latihan golf memiliki jarak setidaknya 2,5 meter di antara bilik, jarak yang cukup untuk mencegah tongkat golf mengenai dinding atau langit-langit, dan jaring pengaman atau layar untuk mencegah kecelakaan akibat bola yang menyasar.

Meskipun lapangan tersebut memenuhi persyaratan jarak, tidak ada partisi atau struktur pembatas di antara bilik. Kios tersebut juga diposisikan dekat dengan bilik yang berdekatan, yang berarti bahwa siapa pun yang mengoperasikannya dapat dengan mudah melangkah ke radius ayunan pengguna di dekatnya, yang menimbulkan risiko cedera yang tinggi.

Hakim memutuskan bahwa B melanggar tugas kehati-hatian mereka dengan tidak menyediakan langkah-langkah keselamatan yang memadai, yang menyebabkan kecelakaan. Dengan demikian, B dianggap bertanggung jawab karena gagal memenuhi tugas keselamatan fasilitas yang tercantum dalam kontrak.

Hakim selanjutnya mencatat bahwa A mengayunkan tongkat golf dari posisi agak ke belakang, sehingga cukup dapat diduga bahwa seseorang di bilik di belakang dapat tertabrak. Hakim menyatakan bahwa A seharusnya lebih berhati-hati, memeriksa sekelilingnya, dan memastikan ayunan yang aman.

Hakim juga memutuskan bahwa Bomin bertanggung jawab karena tidak mengambil langkah-langkah keselamatan pencegahan sendiri. Sehingga, tanggung jawab A dibatasi hingga 30%, karena dia seharusnya dapat mengantisipasi risiko tersebut, mengingat jarak bilik dan dekatnya kios, tetapi tidak tetap waspada.

Pengadilan memberikan ganti rugi sekitar 2 juta KRW (22 juta) untuk biaya pengobatan dan 10 juta KRW (Rp 113 juta) untuk kompensasi atas tekanan emosional kepada mantan anggota Golden Child tersebut.

Sementara klaim Bomin sebesar 35 juta KRW (Rp 397 juta) atas pendapatan yang hilang dari 12 kontrak yang tidak terpenuhi selama masa pemulihannya ditolak, karena tidak cukup bukti langsung bahwa perbuatan A dan B memberikan dampak tersebut.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio