DREAMERS.ID - Divisi Kriminal 5 Pengadilan Tinggi Seoul menggelar sidang banding pertama untuk aktor Yoo Ah In, yang didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, pada Selasa (29/10) pagi.
Sebelumnya hakim telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda 2 juta KRW (sekitar Rp 23 juta). Yoo Ah In dijadwalkan untuk menghadiri sidang banding dalam tahanan.
Berdasarkan hukum saat ini, masa penahanan untuk terdakwa yang belum dihukum dibatasi hingga dua bulan, tetapi dapat diperpanjang dua kali hingga dua bulan masing-masing jika pengadilan menganggapnya perlu.
Baca juga: Yoo Ah In Ajukan Poin Pembelaan, Minta Keringanan Hukuman Atas Putusan Kasus Narkoba
Yoo Ah In sebelumnya dinyatakan bersalah karena secara rutin memberikan propofol medis sebanyak 181 kali. Dia diduga telah secara rutin memberikan empat jenis obat medis dengan kedok obat penenang untuk prosedur kosmetik.Namun aktor tersebut membantah tuduhan lainnya, termasuk resep yang tidak sah dengan menggunakan nama orang lain, upaya untuk menghilangkan bukti, dan mendorong kenalan untuk menggunakan mariyuana.
Sidang banding akan difokuskan pada apakah Yoo Ah In mengakui semua tuduhan kali ini.
Jaksa penuntut mengungkapkan alasan banding, dengan mengatakan, "Kami mengajukan banding atas bagian dari persidangan awal yang membebaskan sebagian karena kesalahpahaman fakta, kesalahpahaman prinsip-prinsip hukum, dan hukuman yang tidak adil."
(mth)