DREAMERS.ID - Aktor Lee Ji Hoon baru-baru ini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Agensinya, Y.ONE Entertainment, akhirnya memberikan pernyataan resmi pada 14 Agustus, mengonfirmasi bahwa Lee Ji Hoon adalah aktor berusia 40-an yang disebut sebagai “Aktor A” dalam laporan media.
Menurut kepolisian Bucheon, pada sore hari tanggal 24 Juli, mereka menerima panggilan yang melaporkan bahwa Lee Ji Hoon diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di rumah mereka. Insiden ini berawal dari pertengkaran rumah tangga, di mana Lee Ji Hoon berusaha meninggalkan rumah, namun dihalangi oleh istrinya, yang kemudian menyebabkan adu fisik.
Meski polisi memulai penyelidikan atas tuduhan penganiayaan, istri Lee Ji Hoon menyatakan tidak ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Oleh karena itu, kasus ini diklasifikasikan sebagai kasus KDRT dan bukan kasus kriminal. Berdasarkan keterangan saksi dan keinginan pelapor untuk tidak menuntut, polisi berencana segera menutup kasus ini.
Dalam pernyataan resminya, Y.ONE Entertainment menegaskan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang terjadi selama insiden tersebut. “Memang benar bahwa aktor kami, Lee Ji Hoon, adalah ‘Aktor A’ yang disebut dalam laporan hari ini.”
“Selama pertengkaran rumah tangga, polisi datang ke lokasi setelah laporan dari istrinya, tetapi berdasarkan keterangan di tempat kejadian, insiden ini dinilai tidak serius. Tidak ada penganiayaan, dan istri Lee Ji Hoon dengan jelas menyatakan tidak ingin mengajukan tuntutan, sehingga kasus ini sedang dalam proses penutupan,” tulis agensi.
Agensi juga menyampaikan permintaan maaf atas kekhawatiran yang ditimbulkan oleh insiden ini. “Kami sangat meminta maaf atas kekhawatiran yang ditimbulkan. Lee Ji Hoon dan istrinya sedang merefleksikan kejadian ini,” tambah pernyataan tersebut.
(fzh)