DREAMERS.ID - Pada Rabu (10/1), Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Seoul Barat, menjatuhi hukuman kepada seorang wanita usia 40-an (selanjutnya disebut A), penguntit Rain dan Kim Tae Hee, di mana dia dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Hukuman Menguntit.
A dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan diperintahkan untuk menyelesaikan program perawatan penguntitan selama 40 jam, karena berulang kali menguntit Rain dan aktris Kim Tae Hee dengan mengunjungi rumah mereka dan membunyikan bel pintu.
Meskipun baru pertama kali melakukan pelanggaran dan tidak melukai korban secara fisik, perilaku menguntit A yang terus menerus dan berulang-ulang. Pengadilan juga mengakui bahwa A menderita penyakit mental dan mungkin melakukan kejahatan tersebut dalam kondisi rentan secara mental dan fisik.
Selain itu, tempat tinggalnya yang tidak jelas dan kurangnya dukungan keluarga untuk pengobatan menimbulkan kekhawatiran mengenai risiko mengulangi perbuatannya.
Oleh karena itu, pengadilan menganggap penahanan, pengobatan, dan pendidikan untuk mencegah terulangnya kasus tersebut sebagai hal yang perlu, bahkan mempertimbangkan status kesehatannya.
A dituduh mengunjungi rumah Rain dan Kim Tae Hee di Yongsan-gu, Seoul, sebanyak 14 kali antara bulan Maret dan Oktober 2022, dengan berulang kali membunyikan bel pintu.
Meskipun diberitahu tentang teguran ringan, A kembali ke kediaman Rain dan Kim Tae Hee pada tanggal 27 Februari dan 7 April 2023, serta mengunjungi salon kecantikan pasangan tersebut.
(mth)