Dreamland
>
Artis
>
Article

Ha Jung Woo Tolak Banding, Pilih Bayar Denda Atas Penggunaan Propofol Ilegal

24 September 2021 11:00 | 664 hits

DREAMERS.ID - Ha Jung Woo sedang terlibat kasus hukum di mana ia didakwa atas penggunaan propofol secara ilegal. Aktor film Korea itu telah memilih untuk tidak mengajukan banding atas hukumannya dan memilih bayar denda.

Pada 24 September, outlet media Korea melaporkan bahwa Ha Jung Woo tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan, dan ini menghasilkan putusan akhir untuk persidangan pertamanya.

Sebagai informasi, putusan pengadilan pidana dapat diajukan banding dalam waktu 7 hari sejak keputusan, tetapi Ha Jung Woo tidak mengajukan banding dalam jangka waktu tersebut.

Hakim dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Ha Jung Woo dengan total denda 30 juta won atau sekitar Rp 362 juta, tiga kali lebih berat dari tuntutan hukuman 10 juta won yang dinyatakan oleh jaksa pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Ha Jung Woo, Lee Junho, Tiffany SNSD Hingga Psick Show Akan Hadir di GDA Jakarta

Pengadilan menyatakan, "Propofol kemungkinan akan menyebabkan seseorang secara fisik dan mental bergantung padanya ketika disalahgunakan. Terdakwa memberikan propofol sebanyak 19 kali selama menjalani prosedur perawatan kulit, yang tidak memerlukan anestesi sedasi."

"Selain itu, ia berkonspirasi dengan dokter untuk memalsukan catatan medis dengan menawarkan informasi pribadi kenalannya. Kejahatannya tidak ringan."

Sementara itu, Ha Jungwoo menyatakan, "Sebagai aktor publik yang telah menerima banyak perhatian, dan yang harus menunjukkan gaya hidup yang hati-hati dan memberi contoh, saya meminta maaf atas kerusakan yang telah saya sebabkan kepada rekan-rekan dan keluarga saya," ujarnya di pengadilan.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio