DREAMERS.ID - Untuk saat ini jika kalian berkunjung ke pulau Bali, diharuskan untuk malakukan tes corona berupa PCR maupun repid test antigen. Peraturan tersebut dibuat oleh Guberner Bali, aturan yang sama juga akan diberlakukan di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Melansir Detik, kebijakan baru ini akan diberlakukan mulai dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021, mengingat kenaikan penyebaran virus corona di Bali. Bali masuk ke dalam 8 provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan kasus covid-19.
Lantas banyak orang yang sudah menjadwalkan perjalanan menghitung ulang budget karena harus menambah dana tes PCR atau rapid antigen. Kementerian Kesehatan (kemenkes) sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran mengenai harga tes rapid antibodi dan swab PCR mandiri.
Baca juga: Melihat Museum SAKA di Bali yang Masuk Salah Satu Tempat Terindah Di Dunia Versi Time!
Untuk Rapid test antibodi dikenakan harga tertinggi sebesar RP 150 ribu. Untuk swab PCR mandiri, Kemenkes menetapkan Rp 900 ribu sebagai harga yang paling tinggi. Walaupun demikian, sejumlah rumah sakit masih memasang harga lebih tinggi dengan berbagai layanan tamabahan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.Pemerintah belum menetapkan tarif maksimum rapid tes antigen, namun beberapa rumah sakit mematok harga kisaran Rp 200 ribu - Rp 600 ribu.
Sementara itu, menurut President Director AP II Muhammad Awaluddin, biaya rapid test antigen di Bandara Soetta itu dipatok sebesar Rp 385 ribu. Hasilnya sudah bisa diketahui dalam 15 menit.
Sesuai dengan SE Gugus Tugas No. 9/2020, penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan jika membawa Surat Kesehatan dan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif atau surat rapid test dengan hasil non reaktif. Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari setelah keberangkatan.
(kiki)