Dreamland
>
Berita
>
Article

Akhir dari Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara

14 Desember 2020 16:30 | 2276 hits

DREAMERS.ID - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizeq Shihab datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizeq untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizeq polisis menetapkan 5 tersangka lainya yang terlibat dalam acara sehingga menimbulkan kerumunan tersebut. Kelima orang tersebut diantaranya:

- Haris Ubaidillah bertindak sebagai Ketua Panitia

- Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia

- Maman Suryadi sebagai Penanggungjawab Keamanan Acara

- Sobri Lubis sebagai Penanggungjawab Acara

- Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Pentolan FPI tersebut dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Pasal 216 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Sementara itu 5 orang tersangka lainnya dijerat dengan menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU 6/2018 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta".

(rnd)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio