Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Tiga Fakta Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang Masih Janggal
02 November 2020 13:10 | 358 hits

DREAMERS.ID - Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Agustus lalu, masih banyak menimbulkan pertanyaan besar. Walaupun fakta kebakaran dari penyebab kebarakan telah ditemukan, namun masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Melansir Kompas (2/11), ada tiga fakta yang menimbulkan pertanyaan baru dan mungkin belum terungkap berikut ini.

1. Api Merambat Cepat

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa polisi telah menyimpulkan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung adalah puntung rokok yang tidak sengaja dibuang oleh pekerja bangunan. Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana puntung rokok dapat menyebabkan kebakaran yang begitu besar hanya dalam waktu 3 jam dan menghanguskan seluruh gedung.

Kesimpulan dari tim Puslabfor, menemukan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan yaitu minyak lobi yang mengandung tiner dan solar berada di setiap lantai, sehingga membuat kebakaran cepat terjadi.

Baca juga: Kebakaran Terjadi di Gedung Tempat Latihan Boy Group TAN

2. Rekaman CCTV yang Hilang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa akibat dari kebakaran gedung tersebut, rekaman CCTV di seluruh gedung hilang lantaran DVR (Digital Video Recorder) alias alat perekam CCTV rusak terbakar.

Menurut Bonyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), hilangnya rekaman CCTV itu dinilai bisa menguntungkan penyelidikian kasus besar Jaksa Pinangki. Terlebih, lokasi kebakaran merupakan kantor dari Jaksa Pinangki.

3. Proyek Ilegal

Kabarnya, pekerjaan renovasi yang tengah dilakukan di gedung utama Kejaksaan Agung itu tidak dianggarkan. Artinya, proyek itu ilegal. "Betul, proyek tersebut ilegal," kata Brigjen Pol Alwi Setiyono. Lantas, bagaimana bisa proyek ilegal ada di institusi pemerintah?

(kiki)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio