DREAMERS.ID - Wabah covid-19 yang melanda Indonesia sampai saat ini, mengakibatkan masyarakat Indonesia wajib menggunakan masker kain saat beraktivitas. Penggunan masker kain sendiri merupakan salah satu upaya untuk mencengah penularan covid-19.
Namun, kini masker kain juga harus memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan oleh BSN atau Badan Standarisasi Nasional, agar semakin maksimal mencegah penularan. Dikutip dari laman resmi BSN, masker yang sudah memenuhi standard SNI memiliki 3 tipe, berikut adalah perbedaannya:
Tipe A - Masker kain untuk penggunaan umum:
Minimal 2 lapis kain
Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
Kadar Formaldehida bebas hingga 75mg/Kg
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Tahan luntur warna terhadap pencucian
Baca juga: Viral Masker Hidung Kosk dari Korea, Ini Komentar Ahli
Tipe B - Masker kain untuk penggunaan filtrasi bakteri:Tipe C - Masker kain untuk filtrasi partikel:
Minimal 2 lapis kain
Kadar Formaldehida bebas hingga 75mg/Kg
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, asam, dan basa, serta saliva
Lulus iju efisiensi filtrasi partikulat (≥60%)
Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤15)
Selain masker kain dengan Standard Nasional Indonesia (SNI), BSN juga telah menetapkan tiga SNI masker medis.
(rnd)