DREAMERS.ID - Big Hit Entertainment memberikan update mengenai langkah hukum atas tindak kejahatan secara online yang dibuat tentang BTS, termasuk kritik yang bermaksud jahat, penyebaran informasi tidak berdasar, pelecehan seksual, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik.
Dalam pernyataannya pada 24 September, agensi mengungkapkan bahwa baru-baru ini hukuman semaksimal mungkin telah dijatuhkan pada pelaku, yang sebelumnya diajukan tiga tuntutan pidana terpisah atas pencemaran nama baik.
Pada 30 Juli dan 1 September 2020, Pengadilan Distrik Seoul Timur menghukum pelaku, yang telah berulang kali terlihat dalam kegiatan pencemaran nama baik, dengan total denda 4 juta won (sekitar 50,7 juta rupiah) untuk tiga kasus, termasuk hukuman maksimum berdasarkan hukum.
Baca juga: Mengintip Menu-menu Kantin HYBE yang Jadi Perbincangan, Ada Nasi Kuning
“Pencemaran nama baik dapat diancam hukuman hingga satu tahun penjara atau denda 2 juta won (sekitar 25,3 juta rupiah), menyoroti keseriusan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk kasus ini,” kata agensi.Big Hit juga menegaskan bahwa mereka masih mengajukan aduan pidana tambahan kepada orang yang terus mengoperasikan akun internet dan membuat postingan jahat bahkan setelah diinterogasi oleh polisi dalam penyelidikan awal.
“Jika para pelaku ini terus melakukan tindak kriminal setelah menjalani hukuman pengadilan, kami berencana untuk mengajukan ganti rugi di pengadilan sipil dan tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman.”
Selain itu, agensi juga baru-baru ini mengajukan keluhan kriminal tambahan menggunakan informasi yang dikumpulkan fans. “Kami selalu berterima kasih atas kasih sayang dan dedikasi yang ditunjukkan oleh fans kepada BTS. Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hak artis kami dilindungi sepenuhnya. Terima kasih,” tutup pernyataan agensi.
(fzh)