DREAMERS.ID - Mahkamah Agung Korea Selatan telah membuat keputusan akhir atas banding yang diajukan oleh Jung Joon Young dan Choi Jonghoon, terkait kasus pemerkosaan yang bergulir sejak tahun 2019 kemarin.
Menilik ke November 2019, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Jung Joon Young enam tahun penjara dan Choi Jonghoon lima tahun penjara atas tuduhan termasuk pemerkosaan yang diperburuk (yaitu, pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku).
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut mengajukan banding atas keputusan tersebut, yang mengarah ke putaran baru sidang tahun ini.
Baca juga: Jung Joon Young Bebas Setelah 5 Tahun Dipenjara
Pada bulan Mei 2020, Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman penjara Jung Joon Young menjadi lima tahun, sementara hukuman penjara Choi Jonghoon dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Tetapi mereka kembali banding, dan kasusnya dibawa ke Mahkamah Agung.Laporan terbaru menyebutkan bahwa pada 12 September 2020, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memilih untuk menolak kedua banding dan menetapkan vonis penjara seperti sidang kedua.
“Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan atau pengalaman subjektif dalam putusan asli, dan juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi," jelas Mahkamah Agung.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Seoul, hukuman akhir penjara Jung Joon Young adalah lima tahun, sedangkan Choi Jonghoon adalah dua tahun dan enam bulan.
(mth)