Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Sengketa Warisan Rp 672 T Peninggalan Mendiang Pendiri Sinar Mas yang Digugat Anaknya
14 Juli 2020 14:45 | 1386 hits

DREAMERS.ID - Kepergian mendiang Eka Tjipta Widjaja selaku pendiri bisnis raksasa Grup Sinar Mas pada 26 Januari 2019 lalu, menyisakan konflik sengketa warisan di antara anak-anaknya yang bernilai ratusan triliun rupiah.

Dilansir dari laman detik, salah satu anaknya yang bernama Freddy Widjaja, menggugat hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya yaitu Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Grup Sinar Mas melalui Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyatakan, "Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari alm Bpk. Eka Tjipta Widjaja," ujarnya mengutip CNN Indonesia.

Gandi menyebut jika gugatan Freddy Widjaja atas aset perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja, karena mendiang Eka tidak memiliki saham di perusahaan yang digugat. 

Freddy Widjaja mengajukan gugatan atas hak waris senilai total Rp 672,61 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu. Sidang perdana sudah digelar pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020.

Berikut daftar warisan yang masuk dalam gugatan:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun;

2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun;

3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, sama dengan Rp. 116,36 triliun;

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun;

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp 15.000, sebesar Rp 131,27 triliun;

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 44,48 triliun;

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan urs Rp.15.000, sebesar Rp 29,96 triliun;

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,20 triliun;

9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun;

10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp. 19.000, sebesar Rp 5,31 triliun;

11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 11,71 triliun;

12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio