DREAMERS.ID - PSBB Transisi, berarti Pemprov DKI Jakarta mulai secara bertahap membuka berbagai fasilitas umum atau tempat rekreasi di ibu kota. Kebijakan ini diterapkan dalam perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang dimulai (5/6) lalu.
Via laman CNN Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jika PSBB dilaksanakan sampai selesai, berdasarkan evaluasi yang didasari pada indikator kajian dan penilaian yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Di situlah tertulis jika pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum harus mematuhi aturan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari dari kapasitas.
Namun Gubernur Anies belum merincu jam operasional fasilitas umum, namun ia mengatakan jam bukanya berada di jam normal.
Contohnya, jam operasional GBK dimulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB dengan akses keluar-masuk kawasan GBK melalui pintu 5 (depan FX) dan Pintu 10 (seberang TVRI), serta akses ring road stadion utama GBK di tiga pintu A, D, dan H.
Museum, Galeri seni dan Perpustakaan serentak kembali dibuka mulai 8 Juni mendatang. Jam operasional disesuaikan dengan jam normal sebelumnya. Namun aturan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen harus dipatuhi oleh pengelola.
Baca juga: Ternyata Bukan PSBB, Ini Kebijakan Pemerintah untuk Natal dan Tahun Baru
Sedangkan taman, Ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan pantai dibuka mulai 13 Juni. Dalam ketetapannya, Anies mengatakan pengunjung yang datang diwajibkan dari warga lokal setempat. Jam operasional disebut disesuaikan dengan jam normal fasilitas umum sebelum pandemi.Untuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII), mulai dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal sekitar 20 ribu orang. Namun warga tidak boleh menciptakan kerumunan lebih dari lima orang. Anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia dilarang mendatangi fasilitas umum seperti taman dan Kebun Binatang. Upaya itu dilakukan Anies untuk mencegah penularan kepada tiga jenis usia yang menurut studi dan fakta di lapangan rentan tertular virus corona.
Berdasarkan Pergub yang diteken pada 4 Juni lalu, rumah ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, vihara, hingga klenteng sudah mulai dibuka, tetapi hanya untuk kegiatan rutin. Kegiatan ibadah kelompok kecil, yakni kurang dari 25 orang.
Dan jangan lupa, sanksi juga tetap berlaku di masa PSBB Transisi ini. Masyarakat yang tak memakai masker saat beraktivitas akan tetap diberi denda hingga Rp250 ribu atau memilih kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus
(rei)